Perjanjian Internasional yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia harus diratifikasi (pengesahan) menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Mungkinkah Undang-Undang hasil dari ratifikasi (pengesahan) suatu Perjanjian Internasional diajukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia ?
No comments:
Post a Comment