Tuesday, January 27, 2009

Hukum Perjanjian Internasional




Perjanjian Internasional yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia harus diratifikasi (pengesahan) menjadi Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Mungkinkah Undang-Undang hasil dari ratifikasi (pengesahan) suatu Perjanjian Internasional diajukan judicial review (uji materil) ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia ?

No comments:

Post a Comment

"BBM Satu Harga"

Pada tahun 2004 saya berkunjung ke Pulau Bawean Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur dalam rangka menjalankan tugas profesi. Keadaan pere...