Saturday, July 27, 2013

Ramadhan : Suatu Momentum untuk menghilangkan "Syahwat" Korupsi

Tindak Pidana Korupsi yang telah menjalar ke semua aspek kehidupan, tidak hanya pejabat, penyelenggaraan pemerintahan, pengusaha maupun penegak hukum (baik hakim, jaksa, polisi dan penasehat hukum). "Syahwat" korupsi yang kerap terjadi sehari-hari dan gampang dilakukan adalah "Suap". Tindak Pidana Suap ini merupakan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para penegak hukum dalam hal ini seorang hakim sangat rentan sekali dengan apa yang namanya "Suap" karena seorang hakim diberi kewenangan untuk menghukum seorang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, jadi dalam kondisi inilah terjadi kerawanan dimana hakim dicoba untuk disuap agar dapat membebaskan ataupun meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang sedang disidangkannya. Namun, sebaliknya ada juga hakim yang secara implisit maupun eksplisit "meminta" kepada Penasehat Hukum ataupun Terdakwa untuk memberikan "sesuatu" (biasanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk layanan seksual) dengan janji bisa membebaskan atau meringankan hukuman Terdakwa, hal ini banyak terjadi di Pengadilan Negeri di Indonesia. Bulan ramadhan dapat dijadikan momentum untuk menghilangkan "syahwat" korupsi, karena ramadhan adalah bulan yang suci dimana mengajarkan kita untuk berlaku jujur, tentunya bukan hanya di bulan ramadhan, tapi juga diluar bulan ramadhan (11 bulan lainnya). Seorang hakim yang berlaku jujur dalam menjalankan profesinya, tentu memperhatikan dengan cermat berkas dan alat bukti serta terdakwa yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Kalau menurut hakim bahwa sesuai dengan alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinannya sendiri dimana terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, sebaliknya apabila sesuai dengan alat bukti yang ada dan ditambah dengan keyakinannya sendiri dimana terdakwa tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dibebaskan dan harkat/martabatnya serta nama baiknya direhabilitasi. Kita sangat merindukan hakim-hakim seperti dalam film “Judge Bao” yang terkenal dengan kejujuran dan ketegasannya dalam memutuskan suatu perkara. Perilaku jujur dari seorang hakim sangat dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kalau hakim sudah tidak jujur dalam menjalankan profesinya maka hancurlah penegakan hukum kita. Hakim harus mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa diintervensi, dipengaruhi, diteror bahkan tidak mau “dibeli” oleh siapapun untuk dapat mempengaruhi keputusannya. Hakim telah digaji dan diberikan fasilitas/tunjangan oleh negara, oleh karena itu seorang hakim harus menjalankan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Makna ramadhan harus tetap membekas didalam jiwa para hakim di Indonesia untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas sehari-harinya dan bisa jadi momentum untuk menghilangkan "syahwat" korupsi dengan cara menerima suap dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Ramadhan yang merupakan bulan seribu berkah pasti juga membawa berkah bagi hakim-hakim yang jujur dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Keberkahan yang pasti diperoleh seorang hakim yang jujur adalah dia sampai akhir pengabdiannya tidak pernah diperiksa atau tidak pernah dihukum karena terbukti menerima suap. Keberkahan lainnya kemungkinan dia mendapat promosi menjadi Hakim Agung yang mulia. Amin. http://hukum.teraspos.com/read/2013/07/26/56000/suap-ma-terkait-pengurusan-kasasi

Sunday, July 21, 2013

Ramadhan: Suatu Momentum Untuk Menghilangkan "Syahwat" Korupsi

Tindak Pidana Korupsi yang telah menjalar ke semua aspek kehidupan, tidak hanya pejabat, penyelenggaraan pemerintahan, pengusaha maupun penegak hukum (baik hakim, jaksa, polisi dan penasehat hukum). "Syahwat" korupsi yang kerap terjadi sehari-hari dan gampang dilakukan adalah "Suap". Tindak Pidana Suap ini merupakan salah satu tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para penegak hukum dalam hal ini seorang hakim sangat rentan sekali dengan apa yang namanya "Suap" karena seorang hakim diberi kewenangan untuk menghukum seorang yang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, jadi dalam kondisi inilah terjadi kerawanan dimana hakim dicoba untuk disuap agar dapat membebaskan ataupun meringankan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang sedang disidangkannya. Namun, sebaliknya ada juga hakim yang secara implisit maupun eksplisit "meminta" kepada Penasehat Hukum ataupun Terdakwa untuk memberikan "sesuatu" (biasanya dalam bentuk uang, tetapi juga dalam bentuk layanan seksual) dengan janji bisa membebaskan atau meringankan hukuman Terdakwa, hal ini banyak terjadi di Pengadilan Negeri di Indonesia. Bulan ramadhan dapat dijadikan momentum untuk menghilangkan "syahwat" korupsi, karena ramadhan adalah bulan yang suci dimana mengajarkan kita untuk berlaku jujur, tentunya bukan hanya di bulan ramadhan, tapi juga diluar bulan ramadhan (11 bulan lainnya). Seorang hakim yang berlaku jujur dalam menjalankan profesinya, tentu memperhatikan dengan cermat berkas dan alat bukti serta terdakwa yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diadili. Kalau menurut hakim bahwa sesuai dengan alat bukti yang ada ditambah dengan keyakinannya sendiri dimana terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, sebaliknya apabila sesuai dengan alat bukti yang ada dan ditambah dengan keyakinannya sendiri dimana terdakwa tidak terbukti melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan, maka terdakwa harus dibebaskan dan harkat/martabatnya serta nama baiknya direhabilitasi. Perilaku jujur dari seorang hakim sangat dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum di Indonesia, kalau hakim sudah tidak jujur dalam menjalankan profesinya maka hancurlah penegakan hukum kita. Hakim harus mempunyai integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya, tidak bisa diintervensi, dipengaruhi, diteror bahkan tidak mau “dibeli” oleh siapapun untuk dapat mempengaruhi keputusannya. Hakim telah digaji dan diberikan fasilitas/tunjangan oleh negara, oleh karena itu seorang hakim harus menjalankan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Makna ramadhan harus tetap membekas didalam jiwa para hakim di Indonesia untuk berlaku jujur dalam menjalankan tugas sehari-harinya. Ramadhan yang merupakan bulan seribu berkah pasti juga membawa berkah bagi hakim-hakim yang jujur dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara. Keberkahan yang pasti diperoleh seorang hakim yang jujur adalah dia sampai akhir pengabdiannya tidak pernah diperiksa atau tidak pernah dihukum karena terbukti menerima suap. Keberkahan lainnya kemungkinan dia mendapat promosi menjadi Hakim Agung yang mulia. Amin. http://hukum.teraspos.com/read/2013/07/19/55388/berkas-penyuap-hakim-setyabudi-lengkap

"BBM Satu Harga"

Pada tahun 2004 saya berkunjung ke Pulau Bawean Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur dalam rangka menjalankan tugas profesi. Keadaan pere...